Jumat, 23 November 2018, Dalam upaya Pengendalian ketertiban, keamanan, dan kenyamanan Lingkungan serta menekan tingkat pelanggaran yang terjadi di wilayah Denpasar Barat, Desa Tegal Harum mengadakan sidak penduduk pendatang (DukTang) yang tinggal di wilayah Desa Tegal Harum dan tidak memiliki KTP Denpasar. Tim Sidak ini terdiri dari Kepala Desa Tegal Harum beserta staf, serta Linmas Desa Tegal Harum. Sidak penduduk pendatang ini menyasar kos-kos an di wilayah Banjar Sari Buana. Penduduk pendatang non KTP Denpasar yang terjaring berjumlah 18 orang, dimana 6 orang memiliki KTP Bali (3 orang laki-laki, 3 orang perempuan), sedangkan 12 orang memiliki KTP luar Bali (8 orang laki-laki, 4 orang perempuan).