Senin (25/11/2019), Dalam upaya pengendalian ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan serta menekan tingkat pelanggaran yang terjadi di wilayah Denpasar Barat, khususnya di Desa Tegal Harum. Pemerintahan Desa Tegal Harum mengadakan Sidak Pendataan Penduduk Pendatang Non Permanen yang berlangsung selama 2 hari, yaitu pada minggu (24/11/2019) dan hari senin (25/11/2019), yang dilaksanakan di 4 Dusun yang berada di wilayah Desa Tegal Harum, yaitu Dusun Sari Buana, Dusun Cemara Agung, Dusun Tegal Sari dan Dusun Asta Buana. Penduduk pendatang Non Permanen yang terjaring berjumlah 234 jiwa (penduduk di luar Provinsi Bali berjumlah 203 jiwa dan Penduduk dalam Provinsi Bali berjumlah 40 jiwa).