Kamis (20 Juni 2019), Dalam upaya Pengendalian ketertiban, keamanan, dan kenyamanan Lingkungan serta menekan tingkat pelanggaran yang terjadi di wilayah Denpasar Barat, Desa Tegal Harum mengadakan sidak pendataan penduduk pendatang non permanen, sidak ini dilaksanakan selama 8 hari, dimulai hari kamis (20 Juni 2019) sampai Sabtu (6 Juli 2019), pendataang ini dibantu oleh Perangkat dan staf Desa Tegal Harum, Linmas Desa Tegal Harum, pecalang dan prajuru banjar di dusun masing-masing. Pendataan ini menyasar penduduk yang tidak memiliki KTP Denpasar dan belum melaporkan diri kepada prajuru banjar adat. Total penduduk pendatang di Desa Tegal Harum berjumlah 726 jiwa, dimana penduduk pendatang di Banjar Tegal Sari berjumlah 8 jiwa, Banjar Sapta Bumi 86 jiwa, Banjar Cemara Agung 37 jiwa, Banjar Bhuana Merta 33 jiwa, Banjar Sanga Agung 48 jiwa, Banjar Asta Buana 42 jiwa, Banjar Sari Buana 97 jiwa, dan banjar terbanyak memiliki penduduk pendatang non permanen adalah Banjar Buana Kubu dengan jumlah 373 jiwa.