Rabu, 10 Oktober 2018, Dalam upaya Pengendalian ketertiban, keamanan, dan kenyamanan Lingkungan serta menekan tingkat pelanggaran yang terjadi di wilayah Denpasar Barat, maka Tim Pemantauan Keamanan Lingkungan Kecamatan Denpasar Barat bersama dengan Linmas Desa Tegal Harum mengadakan Patroli / Pemantauan sekaligus penertiban para PKL di wilayah Dusun Sanga Agung yang melanggar sesuai ketentuan Perda yang berlaku, penertiban ini dimulai pada pukul 19.00 Wita. Penduduk pendatang non KTP Denpasar yang terjaring berjumlah 19 orang, dimana 1 orang memiliki KTP Bali (1 orang perempuan), sedangkan 18 orang lainnya memiliki KTP luar Bali (12 orang laki-laki, 6 orang perempuan).