Adakan Monitoring dan Evaluasi Aset di Desa Tegal Harum, Inspektorat Kota Denpasar Beri Arahan Terkit Pengelolaan Aset

Adakan Monitoring dan Evaluasi Aset di Desa Tegal Harum, Inspektorat Kota Denpasar Beri Arahan Terkit Pengelolaan Aset

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mengotonomikan Desa dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa seperti Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Pengelolaan aset desa yang baik merupakan salah satu faktor yang dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Inspektorat Kota Denpasar sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kerap melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan aset desa kepada desa yang berada di Kota Denpasar, begitu juga dengan Desa Tegal Harum yang tidak lepas dari monitoring dan evaluasi ini.

Bertempat di Kantor Desa Tegal Harum, Pemerintah Desa Tegal Harum menerima kedatangan tim dari Inspektorat Kota Denpasar. Berbagai data administrasi terkait aset telah disiapkan Pemerintah Desa Tegal Harum untuk memudahkan proses monitoring pengumpulan data nilai aset desa yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (20/09/2022). I Made Panca Dwipa, S.E., Ak. selaku pengendali teknis dalam tim monitoring pengumpulan data nilai aset desa Inspektorat Kota Denpasar memberikan beberapa arahan terkait pengelolaan aset baik terkait SK, penggolongan aset hingga kodefikasi aset desa. “Agar penatausahaan Aset Desa yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan milik Desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya, Pemerintah desa saat melakukan penggolongan aset dan kodefikasi harus berpedoman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 dan Perwali 49 tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa,” pungkasnya.

I Made Panca Dwipa, S.E., Ak juga memberikan saran bagi Pemerintah Desa Tegal Harum agar pengelolaan aset kedepannya menjadi lebih tertata, “Selalu melakukan backup data manual terhadap aset, meskipun data aset desa telah diinput melalui Sipades, agar memudahkan pemerintah desa mengetahui data aset tersebut telah balance antara inventaris dan data manual excel, dan juga barang yang telah rusak, segera dibuatkan berita acara penghapusan aset yang bertujuan untuk pengelolaan barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada penguasannya,” lanjutnya.