Kepada seluruh warga Desa Tegal Harum, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelayanan Rekam dan Pencetakan KTP-el mulai tanggal 28 Januari 2019 sudah dilaksanakan di masing-masing Kecamatan.
2. Penduduk yang belum memiliki KTP-el dan sudah perekaman bisa datang ke tempat pelayanan di masing-masing Kecamatan dengan membawa foto copy KK / Suket sepanjang datanya PRR, langsung dicetak saat itu.
3. Khusus penduduk yang mengajukan Permohonan KTP-el dari 2 Januari s/d 31 Desember 2018, yang belum diambil saat ini, KTP-el tersebut sudah bisa diambil di masing-masing Kecamatan dengan membawa bukti pengambilan.
4. Bagi yang belum perekaman akan dilaksanakan perekaman keliling untuk pemula dilaksanakan kemasing-masing sekolah setiap hari senin samapi kamis sedangkan untuk ke Desa / Kelurahan akan dilaksanakan pada hari jumat, sabtu dan minggu.
5. Masyarakat yang sudah memiliki KTP-el tidak perlu mengajukan pergantian/perpanjangan mengingat KTP-el berlaku seumur hidup sesuai ketentuan pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup dipertegas dengan surat edaran mendagri nomor 470/296/sj tanggal 29 Januari 2016.
Jadwal Pelayanan Keliling KTP-el di Desa Tegal Harum yaitu, Tanggal 29 Maret 2019, Tanggal 10 dan 11 Juli 2019 di Kantor Desa Tegal Harum.